Jakarta, 23 April 2025 – Dalam menghadapi perkembangan zaman dan dinamika industri kreatif yang semakin kompleks, Kementerian Ekonomi Kreatif (selanjutnya disingkat Kemenekraf) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengkaji pembaharuan kebijakan terkait perlindungan hak cipta, khususnya mengenai sistem lisensi dan pembayaran royalti. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenekraf dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang adil, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan. Sebagai salah satu perancang kebijakan, Kemenekraf berupaya menyusun policy brief berdasarkan kajian kualitatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dok. Biro Komunikasi Kemenekraf - Kemenekraf beserta jajaran menghadiri Focus Group Discussion Masukan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta Bidang Musik dan Lagu yang dilaksanakn di Guest House BPSDM Kementerian Hukum, Depok, Selasa (22/04/25).
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Asta Cita Ketiga, terutama poin yang menitikberatkan pada penguatan industri kreatif nasional. Hal ini juga menjadi bagian dari delapan prioritas sektor ekonomi kreatif atau Asta Ekraf, yakni ‘Ekraf Kaya’ yang menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta ‘Ekraf Bijak’ yang fokus pada penguatan regulasi dan kelembagaan. Penerapan serta perubahan dalam suatu kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintahan melalui Asta Cita Ketiga dan juga merupakan prioritas Kemenekraf.
Salah satu temuan penting dari kajian yang telah dilakukan adalah adanya pengaturan yang sangat membuka lebar untuk terjadinya multi tafsir yang berakibat pada ketidakjelasan peraturan dalam penerapannya. Dalam beberapa peristiwa bahkan telah menimbulkan berbagai kekisruhan di antara para pelaku seni, khususnya bidang musik.
Dok. Biro Komunikasi Kemenekraf.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Musik Kemenekraf, Mohammad Amin juga telah mengusulkan pembaruan sistem lisensi bidang musik dengan menerapkan skema hybrida, yaitu menerapkan blanket license system berdampingan dengan direct license system. Keduanya menggunakan sistem berbasis teknologi digital melalui platform digital yang terverifikasi, guna menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitasnya. Blanket license system dapat diterapkan untuk lisensi atas pemanfaatan karya rekaman atau phonograms maupun videograms, sedangkan direct license diterapkan secara voluntary untuk live performance atau konser musik.
Selain itu, Kemenkraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem yang transparent, accurate, accountable, dan trustworthy, sebagaimana standard yang harus ada dalam sistem berbasis teknologi digital. Sistem ini diharapkan akan lebih menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penerapan sistem lisensi, karena dapat menghilangkan atau mengurangi banyaknya middleman yang selama ini berpotensi mengurangi pendapatan para pelaku seni, khususnya bidang musik.
Dok. Biro Komunikasi Kemenekraf.
Jika diperlukan oleh para pemangku kepentingan, Kemenekraf juga dapat membantu merumuskan sistem lisensi dan sistem pembayaran royalti yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kebijakan baru ini, Kemenekraf berharap ekosistem industri musik Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan berkembang, serta memberikan insentif yang layak dan adil bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Kiagoos Irvan Faisal
Plt. Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
