Kemenekraf Dorong Regulasi Baru Hak Cipta: Royalti Dibayar di Muka, Lisensi Berbasis Digital

Kemenekraf/Bekraf RIRabu, 23 April 2025
Kemenekraf Dorong Regulasi Baru Hak Cipta: Royalti Dibayar di Muka, Lisensi Berbasis Digital

Jakarta, 23 April 2025 – Dalam menghadapi perkembangan zaman dan dinamika industri kreatif yang semakin kompleks, Kementerian Ekonomi Kreatif (selanjutnya disingkat Kemenekraf) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengkaji pembaharuan kebijakan terkait perlindungan hak cipta, khususnya mengenai sistem lisensi dan pembayaran royalti. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenekraf dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang adil, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan. Sebagai salah satu perancang kebijakan, Kemenekraf berupaya menyusun policy brief berdasarkan kajian kualitatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dok. Biro Komunikasi Kemenekraf - Kemenekraf beserta jajaran menghadiri Focus Group Discussion Masukan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta Bidang Musik dan Lagu yang dilaksanakn di Guest House BPSDM Kementerian Hukum, Depok, Selasa (22/04/25).

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Asta Cita Ketiga, terutama poin yang menitikberatkan pada penguatan industri kreatif nasional. Hal ini juga menjadi bagian dari delapan prioritas sektor ekonomi kreatif atau Asta Ekraf, yakni ‘Ekraf Kaya’ yang menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta ‘Ekraf Bijak’ yang fokus pada penguatan regulasi dan kelembagaan. Penerapan serta perubahan dalam suatu kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintahan melalui Asta Cita Ketiga dan juga merupakan prioritas Kemenekraf.

Salah satu temuan penting dari kajian yang telah dilakukan adalah adanya pengaturan yang sangat membuka lebar untuk terjadinya multi tafsir yang berakibat pada ketidakjelasan peraturan dalam penerapannya. Dalam beberapa peristiwa bahkan telah menimbulkan berbagai kekisruhan di antara para pelaku seni, khususnya bidang musik.

Dok. Biro Komunikasi Kemenekraf.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Musik Kemenekraf, Mohammad Amin juga telah mengusulkan pembaruan sistem lisensi bidang musik dengan menerapkan skema hybrida, yaitu menerapkan blanket license system berdampingan dengan direct license system. Keduanya menggunakan sistem berbasis teknologi digital melalui platform digital yang terverifikasi, guna menjamin akurasi, transparansi, dan akuntabilitasnya. Blanket license system dapat diterapkan untuk lisensi atas pemanfaatan karya rekaman atau phonograms maupun videograms, sedangkan direct license diterapkan secara voluntary untuk live performance atau konser musik.

Selain itu, Kemenkraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem yang transparent, accurate, accountable, dan trustworthy, sebagaimana standard yang harus ada dalam sistem berbasis teknologi digital. Sistem ini diharapkan akan lebih menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penerapan sistem lisensi, karena dapat menghilangkan atau mengurangi banyaknya middleman yang selama ini berpotensi mengurangi pendapatan para pelaku seni, khususnya bidang musik.

Dok. Biro Komunikasi Kemenekraf.

Jika diperlukan oleh para pemangku kepentingan, Kemenekraf juga dapat membantu merumuskan sistem lisensi dan sistem pembayaran royalti yang lebih adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan kebijakan baru ini, Kemenekraf berharap ekosistem industri musik Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan berkembang, serta memberikan insentif yang layak dan adil bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Kiagoos Irvan Faisal

Plt. Kepala Biro Komunikasi

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Ekonomi Kreatif
Ekraf
Teuku Riefky Harsya
Irene Umar
Menekraf
Wamenekraf
The New Engine Of Growth
Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi
Subsektor Musik
Aksi Nyata Perluasan Lapangan Kerja

Postingan Terkait

gambar   Menteri Ekraf di Save My Generation Conference: Kreativitas Generasi Muda Luar Biasa
Menteri Ekraf di Save My Generation Conference: Kreativitas Generasi Muda Luar Biasa

Bekasi, 18 April 2026 - Ekonomi kreatif lekat dengan generasi muda. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menyadari modal itu perlu dukungan banyak pihak untuk menggerakkan mesin pertumbuhan ekonomi nasional agar lebih melaju.

...
gambar Wamen Ekraf Apresiasi Perayaan Paskah Berbasis Edukasi Warisan Budaya di Easter Fair
Wamen Ekraf Apresiasi Perayaan Paskah Berbasis Edukasi Warisan Budaya di Easter Fair

Jakarta, 5 April 2026– Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berkolaborasi dengan The Dharmawangsa Jakarta menghadirkan Easter Fair sebagai perayaan Paskah keluarga dengan sentuhan inovatif melalui pendekatan edukatif serta kreativitas berbasis kearifan lokal. Wamen Ekraf, Irene Umar, memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi yang menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.

...
gambar   Upacara HUT ke-80 RI di Kementerian Ekraf, Kreativitas Jadi Sumber Kemajuan Bangsa
Upacara HUT ke-80 RI di Kementerian Ekraf, Kreativitas Jadi Sumber Kemajuan Bangsa

Jakarta, 17 Agustus 2025 - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya mengajak ASN jajaran Kementerian Ekraf mentransformasi kemerdekaan menjadi inovasi dan kreativitas yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Hal ini disampaikan Menteri Ekraf dalam Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Ekraf di Gedung Film, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.

...