Jakarta, 28 Juli 2026 – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menerima audiensi strategis dari Motion Picture Association (MPA) Asia-Pacific membahas tata kelola kebijakan strategis di industri media dan digital, khususnya terkait perkembangan Revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUUHC). Audiensi ini penting mengingat subsektor film, animasi, dan video mencatatkan pertumbuhan pesat hingga 17,59 persen terhadap ekonomi kreatif nasional.

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menerima audiensi strategis dari Motion Picture Association (MPA) Asia-Pacific di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
"Subsektor film, animasi, dan video merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi kreatif nasional yang membutuhkan pelindungan hak cipta serta kepastian hukum yang kuat di era digital. Sinergi dengan pemangku kepentingan global seperti MPA sangat krusial untuk memastikan regulasi yang disusun mampu mendorong investasi, melindungi karya kreator lokal, serta menciptakan ekosistem yang sehat," ujar Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar dalam audiensi di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Selasa (28/7).
Diskusi interaktif ini membahas langkah konkret pemberantasan pembajakan digital, pelindungan karya audiovisual di platform streaming (_Video on Demand_/VOD dan Over-the-Top/OTT), hingga tata kelola kecerdasan artifisial (_Artificial Intelligence_/AI). Pihak MPA Asia-Pacific menyoroti kekhawatiran terkait potensi penggunaan karya tanpa izin dalam konteks regulasi pemanfaatan teknologi AI serta menekankan pentingnya pelibatan industri internasional agar regulasi turut mendukung industri streaming internasional.

Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf
Dalam audiensi tersebut, MPA Asia-Pacific memberikan masukan agar penegakan hukum pembajakan digital pada RUUHC diperkuat tanpa memicu over-regulation atau ketidakpastian hukum. Pihak MPA Asia-Pacific menekankan kejelasan aturan lisensi audiovisual, kewajiban platform digital, serta mendorong proses konsultasi publik yang inklusif.
“Undang-Undang Hak Cipta dirancang sebagai payung hukum utama yang membutuhkan masukan matang dari para pelaku industri serta pembelajaran dari pengalaman negara lain agar tidak tergesa-gesa. Regulasi ini kemudian dapat diturunkan ke tingkat teknis yang selaras dengan standar internasional untuk menciptakan kepastian hukum yang kuat bagi investor dan industri kreatif," kata Wamen Ekraf.

Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf
MPA Asia-Pacific sendiri merupakan asosiasi global yang mewakili studio hiburan utama seperti Disney, Netflix, Paramount, Prime Video, Sony Pictures, Universal, dan Warner Bros. Hadirnya dukungan MPA menjadi sangat relevan mengingat pasar Subscription Video on Demand (SVOD) Indonesia diproyeksikan tumbuh pesat hingga mencapai 592,50 juta dolar AS pada tahun 2030.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ekraf atas diskusi bersama dalam penguatan ekosistem media, mengingat hak cipta adalah landasan hukum untuk melindungi karya serta investasi. MPA Asia-Pacific berharap sinergi ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif, sebab negara dengan pelindungan hak cipta yang kuat pasti memiliki industri kreatif yang kuat pula," tutur Vice President VOD, Digital Affairs & IP MPA Asia-Pacific, James Cheatley.

Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf
Turut mendampingi Wamen Ekraf dalam audiensi ini yaitu Direktur Film, Animasi, dan Video, Doni Setiawan dan Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual, M. Fauzi.
Kiagoos Irvan Faisal
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
