Bandung, 29 November 2025 — Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif melalui Direktorat Penerbitan dan Fotografi menyelenggarakan Diskusi Terbatas Rekonstruksi Kebijakan PPh (Pajak Penghasilan) atas Royalti Penulis. Upaya ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem literasi nasional melalui pembahasan kebijakan perpajakan yang selama ini menjadi perhatian para penulis dan pelaku industri buku.
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif melalui Direktorat Penerbitan dan Fotografi menyelenggarakan Diskusi Terbatas Rekonstruksi Kebijakan PPh (Pajak Penghasilan) atas Royalti Penulis, Bandung, Sabtu (29/11/2025).
Diskusi digelar di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 29 November 2025. Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekraf Agustini Rahayu mengatakan bahwa rekonstruksi kebijakan perpajakan untuk penulis merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem industri literasi nasional.
“Penulis adalah fondasi utama perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya. Karena itu, kebijakan yang menaungi mereka harus mampu memberikan rasa keadilan sekaligus untuk berkembang. Dan yang pasti kami ingin memastikan bahwa regulasi perpajakan dapat mendukung kreativitas, bukan menghambatnya. Sehingga penulis dapat berfokus pada penciptaan karya tanpa terbebani proses teknis yang rumit,” kata Agustini Rahayu secara daring.
Dalam diskusi ini berbagai pihak di industri literasi seperti penulis, penerbit, komunitas, hingga kementerian dan lembaga terkait dilibatkan untuk memberi masukan demi memperbaiki tata kelola PPh atas royalti penulis agar lebih sederhana. Sebab kbijakan PPh atas royalti penulis saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait mekanisme pemotongan dan beban administrasi yang harus ditanggung para kreator karya tulis.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Dalam kebijakan yang berlaku, penghitungan PPh atas royalti dan penghasilan dari pekerjaan bebas menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN merupakan metode untuk menentukan besaran penghasilan bersih bagi wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau profesi mandiri. Mekanisme ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan penulis terkait kompleksitas, kesesuaian, serta dampaknya terhadap produktivitas mereka.
Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si yang bergabung sebagai salah satu perumus kebijakan menekankan bahwa literasi memiliki dampak positif yang besar bagi masyarakat.
“Jika kita berbicara mengenai industri literasi, seharusnya prinsipnya adalah No Tax on Knowledge. Industri ini menghasilkan eksternalitas positif yang sangat besar, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlakuan perpajakan yang lebih sederhana, murah, efisien, dan tidak membebani penulis dengan beban administrasi yang berat,” ujarnya saat diwawancara.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Asma Nadia, penulis dan perwakilan ekosistem perbukuan nasional, menyampaikan apresiasinya atas konsistensi Kementerian Ekraf dalam memfasilitasi pembahasan rekonstruksi kebijakan PPh atas royalti penulis. Ia menambahkan bahwa perjuangan terkait masalah ini telah berlangsung lama.
“Sudah tujuh tahun isu ini bergulir, namun baru kali ini kami merasa pembahasannya dilakukan dengan begitu serius dan terarah. Hari ini merupakan salah satu dari sekian banyak kesempatan di mana kami dijembatani oleh Kementerian Ekonomi Kreatif untuk memperjuangkan penyempurnaan kebijakan pajak bagi penulis. Sebagai penulis, dan mewakili rekan-rekan lainnya, kami sangat merasakan betapa menantangnya bertahan dalam profesi ini. Karena itu, kami benar-benar berterima kasih atas kesungguhan pemerintah dalam mengupayakan perubahan,” tegasnya.
Sedangkan Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Ekraf Iman Santoso menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan PPh atas royalti penulis telah memasuki fase penting. Upaya penyederhanaan tetap menjadi prioritas tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan memastikan kebijakan yang lahir tidak membebani, melainkan memberikan ruang bagi penulis dan pelaku kreatif untuk tumbuh.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
“Target kami pada tahun ini adalah memastikan penyusunan naskah akademik dapat diselesaikan dengan baik. Tahun depan, prosesnya akan berlanjut menuju penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Tahap ini sangat kami pahami sebagai perhatian utama para penulis, khususnya terkait kekhawatiran akan munculnya kerumitan baru dalam implementasi kebijakan. Dengan melihat ekosistem secara menyeluruh, kami berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pelaku di subsektor ini,” ucapnya saat menutup forum diskusi.
Diskusi terbatas ini diikuti oleh pelaku yang sudah berkecimpung lama di industri literasi seperti Asma Nadia, Dee Lestari, J.S Khaeren, Sunny Gho dari Asosiasi Komik Indonesia, Kelir mewakili ilustrator, Lentera App aplikasi baca digital, Balai Pustaka selaku penerbit, IKAPI, serta hadir pula perwakilan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Ekonomi Kreatif, dan perwakilan dari Dirjen Pajak.
Kiagoos irvan Faisal
Plt. Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
