Kementerian Ekraf Dukung Inovasi HDXV Perkuat Perlindungan Kreativitas Musik Digital

Kemenekraf/Bekraf RISenin, 20 Juli 2026
Kementerian Ekraf Dukung Inovasi HDXV Perkuat Perlindungan Kreativitas Musik Digital

Jakarta, 15 Juli 2026 – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mendukung inovasi digital yang memperkuat perlindungan kekayaan intelektual karya anak bangsa. Salah satunya yaitu High Definition Extended Value (HDXV) sebagai teknologi smart file yang mengintegrasikan media digital dengan mekanisme perlindungan hak cipta langsung pada file.


Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mendorong pemanfaatan teknologi High Definition Extended Value (HDXV) sebagai inovasi digital yang mendukung perlindungan hak cipta, distribusi musik digital, dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis teknologi, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

“Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal kemandirian teknologi karya anak bangsa. Melalui penguatan ekosistem inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual yang ketat, kita harus memastikan komersialisasi teknologi ini mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi para pegiat industri kreatif,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya.

Komitmen ini tercetus melalui audiensi Direktorat Teknologi Digital Baru bersama Tim Pengembang HDXV secara daring pada Kamis (25/6). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaring inovasi digital yang berpotensi mendukung perlindungan kekayaan intelektual, transformasi digital, dan penguatan daya saing ekosistem ekonomi kreatif Indonesia berbasis teknologi.


Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf

Pengembangan inovasi HDXV dinilai sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat kemandirian teknologi nasional, meningkatkan nilai tambah ekonomi kreatif, memperluas pemanfaatan kekayaan intelektual, dan membangun ekosistem digital yang aman serta berdaya saing.

Pendiri HDXV, Hardiyanto, menyampaikan bahwa visi pengembangan teknologi ini adalah menghadirkan solusi digital yang mengedepankan kualitas, perlindungan karya, dan kedaulatan data. Selain mendukung distribusi audio berkualitas tinggi dan pemanfaatan secara luring (_offline_), teknologi ini diharapkan dapat menjadi alternatif model distribusi musik digital yang memberikan nilai tambah bagi kreator sekaligus membuka peluang model bisnis baru.


Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ekraf akan memfasilitasi pilot project melalui validasi teknis, pengujian terbatas bersama mitra industri, evaluasi aspek teknis dan model bisnis, serta penilaian kesiapan implementasi.

Direktur Teknologi Digital Baru, Dandy Yudha Feryawan, turut menyampaikan bahwa proses tersebut diharapkan membuka peluang kolaborasi lebih luas. Ini menjadi bentuk strategi Kementerian Ekraf yang menegaskan perluasan kolaborasi dengan inovator nasional sehingga mampu mendorong hilirisasi inovasi, komersialisasi teknologi, dan pengembangan solusi digital yang relevan bagi kebutuhan ekonomi kreatif.


Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf

Diskusi juga membahas potensi penerapan HDXV untuk mendukung transparansi pengelolaan lisensi, penguatan perlindungan hak cipta, serta peningkatan nilai ekonomi karya kreatif. Konsepnya dinilai berpotensi diterapkan pada buku elektronik, jurnal elektronik, majalah digital, sertifikat elektronik, ijazah elektronik, video, film, dan berbagai bentuk dokumen digital lainnya.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, inovator, akademisi, pegiat industri, dan komunitas kreatif, Kementerian Ekraf berharap semakin banyak inovasi digital karya anak bangsa yang mampu memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, mendorong transformasi digital nasional, mempercepat hilirisasi inovasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi kreatif Indonesia di tingkat global.

Kiagoos Irvan Faisal
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

IP Lokal
Teuku Riefky Harsya
Irene Umar
Menekraf
Wamenekraf
The New Engine Of Growth
Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi
Ciptakan Talenta Kreatif
Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf
Kekayaan Intelektual