Jakarta, 20 Januari 2026 – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) membahas kolaborasi untuk mempersiapkan kelahiran Penilai Kekayaan Intelektual (KI) terdaftar yang akan berperan dalam ekosistem pembiayaan berbasis KI di Indonesia. Menteri Ekraf Teuku Riefky berharap upaya ini bisa mengakselerasi industri kreatif yang sudah mulai berdaya.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menerima audiensi Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Senin (20/1/2026).
“Tahun 2026 bisa menjadi kick off dari implementasi sebuah big opportunity baru dari sektor jasa penilai kekayaan intelektual yang bisa dikolaborasikan bersama MAPPI. Apalagi kita bisa melihat tren dunia terhadap financing dalam tiap subsektor ekraf terus berkembang sehingga target pembiayaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) berbasis KI dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Menteri Ekraf Teuku Riefky saat menerima audiensi MAPPI di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.
Penilai KI akan melakukan penilaian profesional terhadap KI yang dijadikan jaminan utang pada bank dan lembaga keuangan non bank sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.
Momentum hadirnya Penilai KI ini sejalan pula untuk mendorong terlaksananya penyaluran KUR berbasis KI sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 13 Januari 2026 yang di dalamnya menempatkan KI sebagai salah satu jaminan tambahan. Tentu hal ini menjadi bentuk dukungan dari pemerintah untuk memperkuat kebijakan pembiayaan inklusif dengan pengakuan KI sebagai agunan tambahan. Peluang besar untuk pertumbuhan ekonomi juga bakal tercipta dengan semakin terbuka akses pembiayaan formal bagi pegiat ekraf yang asetnya bersifat intangible.
“Banyak perusahaan industri kreatif yang sudah berdaya sehingga perlu akselerasi supaya bisa survive secara mandiri. Bersama kementerian lain, asosiasi, pemda, lembaga keuangan, termasuk dengan MAPPI bisa dibantu komersialisasi IP melalui scale up akses pasar dan pendanaan sehingga promosinya bisa naik ke level nasional bahkan global,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf.
Awal tahun 2026 ini, Kementerian Ekraf akan membuka pendaftaran penilai KI dan menyiapkan data calon penerima serta calon lokasi debitur dengan kerja sama bersama berbagai mitra strategis. Dengan demikian, Kementerian Ekraf dan MAPPI bisa memfasilitasi pembiayaan ekraf melalui skema pendanaan berbasis KI, termasuk pada pelantikan penilai KI dan penyaluran KUR nanti.
Kementerian Ekraf menargetkan paling lambat pada minggu kedua bulan Februari 2026 telah dapat dilantik Penilai KI terdaftar. Untuk itu diharapkan dukungan MAPPI untuk melakukan konsolidasi Penilai Publik bidang Jasa Penilai Bisnis untuk segera melakukan pendaftaran melalui Ekraf Hub.
“Saat ini, kami menyiapkan perangkat pendaftaran tim penilai KI termasuk kolaborasi dengan Pusdatin sehingga calon penilai KI sudah terdata secara digital atau sudah registrasi melalui platform Ekraf Hub,” tambah Deputi Cecep Rukendi sebagai Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif.
Dalam rekam jejaknya, MAPPI merupakan organisasi bersifat independen dan nirlaba yang dibentuk sejak 20 Oktober 1981. Hampir 4.500 anggota tersebar di seluruh Indonesia yang terdiri dari bidang penilaian meliputi bidang jasa penilaian properti sederhana, bidang jasa personal properti, serta bidang jasa penilaian bisnis. MAPPI turut menyatakan kesiapannya untuk mendorong para penilai publik, yang memenuhi persyaratan, khususnya para penilai publik yang telah mengikuti pelatihan KI yang diselenggarakan atas kerja sama antara WIPO (World Intellectual Property Organization), Kementerian Ekraf Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan MAPPI pada tahun 2025.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia itu beragam strata industrinya, salah satu industri yang sangat menopang segala situasi dan kondisi yaitu sektor ekraf. Disinilah perlu peran para penilai untuk menyambungkan dorongan dari Pemerintah terhadap pegiat-pegiat ekraf di berbagai daerah sehingga sektor ekraf menjadi penopang ekonomi bangsa dan negara,” ucap Budi Prasodjo sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI.
Diskusi berlanjut untuk merumuskan strategi sosialisasi regulasi, pendataan pegiat ekraf di lokasi prioritas pengembangan ekraf, dan rencana tindak lanjut kolaborasi bersama Kemenko Perekonomian maupun Kementerian Hukum sehingga tercipta kolaborasi lintas sektor. MAPPI meyakini komitmen kuat dalam menentukan nilai aset berbasis KI yang dilakukan Indonesia bisa menjadi standar se-Asia Tenggara (ASEAN).
“Kami harapkan bola-bola kecil dari KUR tahun ini untuk ekraf yang dicanangkan sebesar 10 triliun bisa dibantu MAPPI sehingga menumbuhkan akselerasi berkelanjutan. MAPPI sebagai bagian penilai kekayaan intelektual turut membantu industri kreatif dari kelas bawah dan menengah biar tumbuh bersama menikmati akses KUR berbasis KI yang merata dari berbagai pulau,” tambah Budi Prasodjo.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf.
Dalam audiensi tersebut, Menteri Ekraf Teuku Riefky didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis dan Antar Lembaga Rian Firmansyah, Direktur Kajian dan Manajemen Strategis Agus Syarip Hidayat, Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Anggara Hayun Anujuprana, serta Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Muhammad Fauzy.
Turut hadir pula Ketua 1 Dewan Pimpinan Nasional MAPPI Dewi Smaragdina, Ketua Konsorsium Penilai dan Perusahaan Penilai Indonesia (KPSPI) Hamid Yusuf, Ketua Penyusunan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 321 Kekayaan Intelektual Rudi M. Syafrudin, beserta Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI Nur Ali Nugroho.
Kiagoos Irvan Faisal
Plt. Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
