Jakarta, 16 Juli 2026 – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa LHP tersebut menjadi dorongan bagi Kementerian Ekraf untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Badan Diklat PKN BPK RI, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
"Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan ini menjadi pengingat sekaligus motivasi bagi kami untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance. Kementerian Ekraf berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif," ujar Menteri Ekraf di Badan Diklat PKN BPK RI, Kamis (16/7).
Menurut Menteri Ekraf, akuntabilitas keuangan merupakan fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan program-program pengembangan ekonomi kreatif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Laporan tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan keuangan negara untuk memastikan pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan LHP merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan yang diawali dengan entry meeting atau taklimat awal, dilanjutkan pelaksanaan pemeriksaan, exit meeting, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga. Pemeriksaan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap kementerian/lembaga menyampaikan laporan keuangan kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan empat pertimbangan utama, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menyimpulkan bahwa 29 kementerian/lembaga dan enam laporan Pinjaman Hibah Luar Negeri memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan sehingga tren tindak lanjut hasil pemeriksaan meningkat secara signifikan," kata Akhsanul Khaq.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Komitmen Kementerian Ekraf dalam memperkuat tata kelola keuangan juga tercermin melalui capaian penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP). Pada 7 April 2026, Kementerian Ekraf menerima penghargaan dari BPK atas tingkat penyelesaian TLRHP yang telah melampaui 90 persen yang menunjukkan kesungguhan kementerian dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan internal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu sejumlah menteri serta pimpinan badan/lembaga. Sedangkan Menteri Ekraf didampingi Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama, Dessy Ruhati dan Pelaksana Tugas Inspektur, Fahmy Akmal.
Kiagoos Irvan Faisal
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
