Jakarta, 9 Juni 2026 – Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan aktivitas ekonomi kreatif lintas negara serta melindungi keberlanjutan ekosistem industri kreatif nasional, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menggelar audiensi strategis dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, malaksanakan audiensi strategis dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenimipas, Jakarta, pada Selasa (9/6) ini sekaligus menegaskan langkah konkret pemerintah yang telah resmi mendeportasi 25 fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal dan penyalahgunaan Visa On Arrival (VOA) di Indonesia.
"Kami mengapresiasi respons cepat serta langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, terkait penindakan 25 fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa On Arrival (VOA). Keterbukaan kolaborasi global harus tetap berjalan di koridor regulasi nasional yang tertib, sehat, dan adil demi melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal," ujar Menteri Ekraf.
Menteri Ekraf membahas dinamika tingginya mobilitas talenta global seiring berkembangnya ekonomi digital dunia saat ini. Pembahasan secara khusus berfokus pada hasil penanganan laporan dari berbagai asosiasi profesi mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh oknum Warga Negara Asing (WNA), beberapa di antaranya terbukti beroperasi secara ilegal di subsektor fotografi dan videografi domestik sehingga langsung dijatuhi sanksi deportasi.
"Ketidakpatuhan oknum asing terhadap hukum keimigrasian membawa dampak langsung yang signifikan terhadap pasar kreatif lokal. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek persaingan usaha akibat tarif jasa yang tidak berimbang, tetapi juga memengaruhi keberlanjutan pelaku kreatif lokal yang tengah menghadapi kompetisi global, serta membuat kasus ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terus berulang dan merugikan ekosistem kreatif Indonesia," terang Menteri Ekraf.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Kemenimipas berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di sektor ekonomi kreatif. Sinergi strategis ini dilakukan bersama Kementerian Ekraf melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri lokal.
"Fotografer asing diperbolehkan melakukan kegiatan komersial di Indonesia sepanjang mereka mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, visa kerja yang sesuai, dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan," ungkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Melalui pertemuan ini, kedua kementerian menyepakati arah kolaborasi strategis dalam membangun mekanisme pemantauan terpadu terhadap aktivitas ekonomi kreatif yang melibatkan tenaga asing guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan, di mana Kementerian Ekraf juga mulai memperluas koordinasi dengan asosiasi subsektor lain seperti musik serta Film-Animasi-Video. Selain penegakan hukum, kedua lembaga juga akan mendorong program penguatan edukasi serta literasi regulasi keimigrasian bagi para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar tercipta pemahaman yang sama di lapangan.
Kementerian Ekraf juga menyerahkan dokumen lampiran bukti konkret dari laporan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), dan Indonesia Professional Photographer Association (IPPA) serta perwakilan praktisi industri fotografi nasional—salah satunya dr. Tompi dan Jerry Aurum—yang menjadi dasar penindakan tegas terhadap fotografer asing tersebut.
Dok. Bidang Komunikasi Publik Kemenimipas
Selain kolaborasi untuk menyukseskan World Conference on Creative Economy (WCCE) pada bulan Oktober 2026 nanti, Kementerian Ekraf dan Kementerian Imipas juga berkomitmen melanjutkan program pemberdayaan warga binaan lapas di bidang kreatif—seperti pelatihan pembuatan video klip dan monetisasi musik yang telah sukses diterapkan pada grup Elpama Prison di Merauke—sebagai bekal kemandirian mereka saat kembali ke masyarakat.
Melalui langkah bersama ini, kedua kementerian optimistis dapat menjaga ekosistem ekonomi kreatif nasional tetap sehat, tertib, dan berkelanjutan. Kementerian Ekraf menyampaikan apresiasi tertinggi atas dukungan yang telah terjalin, dengan harapan sinergi lintas sektoral ini terus diperkuat demi mendorong kemajuan serta daya saing ekonomi kreatif Indonesia.
Dalam audiensi tersebut, Menteri Ekraf didampingi oleh Deputi Bidang Kreativitas Media, Cecep Rukendi; Direktur Penerbitan dan Fotografi, Iman Santosa; Kepala Biro Komunikasi, Kiagoos Irvan Faisal; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Isu Strategis dan Antarlembaga, Gemintang K Mallarangeng dan Hasbil Mustaqim Lubis.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan didampingi oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko; Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi; Staf Khusus Bidang Isu-isu Strategis, Heru Dwi Pratondo; Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Sigit Setyawan; Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman; Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yan Rusmanto; serta Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Kadiyono.
Kiagoos Irvan Faisal
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
