Jakarta, 8 September 2026 – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mempercepat penguatan ekosistem ekonomi kreatif di tingkat daerah melalui Diseminasi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 dan World Conference on Creative Economy (WCCE). Langkah strategis ini disosialisasikan secara daring oleh Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seluruh Indonesia.
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mempercepat penguatan ekosistem ekonomi kreatif di tingkat daerah melalui Diseminasi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 dan World Conference on Creative Economy (WCCE). Langkah strategis ini disosialisasikan secara daring oleh Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seluruh Indonesia di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Membuka keterangannya, Menekraf menyampaikan duka mendalam atas bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa kekuatan utama ekonomi kreatif nasional terletak pada keunikan budaya, talenta lokal, dan karakter yang tumbuh langsung dari daerah.
"Melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2026–2045, kita kini memiliki arah bersama untuk mengembangkan ekonomi kreatif secara lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan selama 20 tahun ke depan. Semangat yang ingin kita dorong sederhana yaitu menggerakkan potensi daerah untuk mengakselerasi ekonomi kreatif nasional," ujar Teuku Riefky di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Selasa (8/9).
Penyusunan Rindekraf dilakukan secara partisipatif bersama Tim Koordinasi yang melibatkan 26 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Kementerian Koordinator memimpin pengarah koordinasi ini, sedangkan pelaksana harian berada di bawah Kementerian Ekraf bersama Kementerian PPN/Bappenas. Integrasi ini memastikan aspek kebijakan terkait Pengembangan.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Data & Riset, Pengembangan Pendidikan & Pelatihan, Fasilitasi Pendanaan, Pembiayaan & Investasi, Penyediaan Infrastruktur, Pengembangan Sistem Pemasaran, Pemberian Insentif, Fasilitasi Kekayaan Intelektual, hingga Pelindungan Hasil Kreativitas berjalan selaras.
Implementasi Rindekraf mengadopsi pendekatan hexahelix yang mengagregasi kolaborasi antara pemerintah, bisnis, akademisi, komunitas/asosiasi, media, dan lembaga keuangan. Pendekatan ini berfokus pada tiga pilar utama: penguatan talenta kreatif, peningkatan daya saing usaha ekraf, serta pembangunan ekraf dari daerah.
Untuk memastikan kebijakan ini berdampak nyata di tingkat lokal, Kementerian Ekraf menghadirkan sejumlah program flagship seperti Aktivasi Desa Kreatif, Creative Hub, dan Creative by Indonesia guna memperluas akses pasar serta menghubungkan potensi daerah ke tingkat nasional maupun global. Akselerasi potensi daerah tersebut diwujudkan melalui penetapan 47 Kabupaten/Kota Kreatif (KaTa Kreatif) berbasis subsektor unggulan, yang mana tujuh di antaranya telah berhasil masuk ke dalam jejaring UNESCO Creative Cities Network (UCCN) sebagai bukti tingginya kualitas dan daya saing kreativitas lokal di tingkat global.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Guna menjamin konsistensi program, Kementerian Ekraf menargetkan pembentukan representasi kelembagaan ekraf di 31 provinsi dan 97 kabupaten/kota pada akhir 2026, memperluas pencapaian saat ini yang baru terealisasi di 14 provinsi dan 23 kabupaten/kota.
“Penguatan kelembagaan ekonomi kreatif melalui Peraturan Daerah dan pembentukan dinas khusus sangat penting sebagai enabler strategis yang memberikan dasar hukum, mengintegrasikan nomenklatur dalam Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, mendekatkan pelayanan bagi para pegiat di daerah, serta menyelaraskan program Pemerintah Pusat seperti program flagship hingga diplomasi ekraf dengan potensi lokal. Melalui kerangka kerja yang terintegrasi ini, program ekraf dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto atau PDRB serta penyerapan tenaga kerja yang nyata bagi masyarakat,” tambah Menekraf.
Penyusunan Rindekraf 2026–2045 menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif serta menjadikannya sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru yang dimulai dari daerah. Menekraf menekankan bahwa komitmen Pemda menjadi kunci untuk mentransformasikan Rindekraf 2026–2045 menjadi aksi nyata dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
"Ekonomi kreatif telah menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Mari kita ubah potensi kreatif daerah menjadi nilai tambah yang menciptakan lapangan kerja, investasi, ekspor, dan pertumbuhan ekonomi. Rindekraf kompasnya, Pemerintah dan Pemda orkestratornya, Talenta Kreatif sumber kekuatannya," tegas Menekraf.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Ekraf juga memaparkan kesiapan penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) bertema Inclusively Creative: Collective Continuity di Jakarta pada 21–23 Oktober 2026. Forum global yang ditargetkan dihadiri lebih dari 8.000 peserta dari 50 negara ini bertujuan menyusun Jakarta Vision on Creative Economy sebagai kontribusi nyata Indonesia dalam agenda pembangunan dunia pasca-SDGs 2030. Rangkaian WCCE 2026 akan memuat Friends of Creative Economy Meeting, Ministerial Meeting, Plenary Session, Creative Session, Creativillage, lalu pertemuan bilateral G2G, B2B, dan G2B serta business pitching, coaching session, workshop, dan creative dinner_ untuk memperluas jejaring dan peluang kerja sama global.
Kiagoos Irvan Faisal
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
