Jakarta, 24 Juni 2026 – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif. Melalui diseminasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah, pemerintah berupaya menyamakan pemahaman serta mendorong implementasi kebijakan ekonomi kreatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, memberikan arahan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Sosialisasi Permenekraf Penyelenggaraan Ekraf di Daerah secara hybrid, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
“Ekonomi kreatif bukan lagi sektor pelengkap pembangunan. Ekonomi kreatif adalah salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah. Karena itu, diperlukan ekosistem dan kelembagaan yang kuat agar talenta, inovasi, serta potensi kreatif daerah dapat berkembang secara terarah dan berkelanjutan,” ujar Menteri Ekraf dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 secara daring dan luring, Rabu (24/6).
Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 17 Desember 2025 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari pengembangan subsektor ekraf, perencanaan, pengembangan ekosistem, fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI), infrastruktur, pendanaan dan pembiayaan, insentif, hingga pembinaan dan pengawasan.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.
Kegiatan yang diikuti lebih dari 1.000 peserta ini melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, perangkat daerah yang mengampu fungsi ekonomi kreatif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta jajaran Kementerian Ekraf. Melalui forum ini, pemerintah daerah juga memperoleh penjelasan teknis terkait tindak lanjut regulasi sekaligus menyampaikan masukan mengenai tantangan pengembangan ekonomi kreatif di wilayah masing-masing.
Menteri Ekraf menyampaikan bahwa keberhasilan pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan sinergi lintas sektor agar berbagai potensi yang dimiliki daerah dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi. Melalui kolaborasi Kemendagri dan pemerintah daerah, pengembangan ekonomi kreatif diarahkan agar berjalan lebih terstruktur dan terintegrasi dengan program pembangunan.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengintegrasikan ekonomi kreatif dalam dokumen perencanaan pembangunan sekaligus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Ekraf dalam pelaksanaan berbagai program strategis, seperti Desa Kreatif, Creative Hub, Creative by Indonesia, Bantuan Pemerintah, serta Penguatan Kelembagaan dan Diplomasi Ekraf untuk memperkuat ekosistem kreatif daerah.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.
Hingga saat ini, perkembangan kelembagaan ekonomi kreatif di berbagai wilayah terus menunjukkan kemajuan. Sebanyak 13 provinsi telah memasukkan nomenklatur ekonomi kreatif dalam struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah, sementara sejumlah provinsi dan kabupaten/kota lainnya masih berproses melakukan penyelarasan kebijakan.
“Ketika Ekraf tumbuh di daerah, maka lapangan kerja akan tercipta di daerah, talenta akan berkembang di daerah, dan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat dari daerah. Mari kita jadikan pengembangan Ekraf sebagai investasi bersama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Menteri Ekraf.
Diseminasi Kebijakan Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya Kementerian Ekonomi Kreatif dalam memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk membangun ekosistem kreatif yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kiagoos Irvan Faisal
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
