Jakarta, 8 Juli 2026 - Pada tanggal 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai arah pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, saat menggelar konferensi pers terkait Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
“Pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.
Sektor ekonomi kreatif telah terbukti menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, ditandai dengan peningkatan serapan tenaga kerja, investasi, ekspor, dan kontribusi terhadap PDB. Untuk memperkuat capaian tersebut, Rindekraf 2026–2045 disusun secara terintegrasi, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika global.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.
“Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan Ekraf nasional berjalan dalam arah yang sama,” ungkap Menteri Ekraf.
Sejak awal, Rindekraf disusun berlandaskan tiga nilai utama, yaitu Inklusif, Adaptif, dan Implementatif. Inklusif dengan mengakomodasi keberagaman pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif. Adaptif dengan menyesuaikan perkembangan teknologi serta dinamika industri. Implementatif melalui Rencana Aksi yang selaras dengan tugas, kewenangan, dan sumber daya Kementerian/Lembaga pelaksana.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.
Dokumen ini juga menetapkan pembangunan Ekraf melalui penguatan ekosistem yang inklusif berbasis kekayaan intelektual untuk memperkuat talenta, meningkatkan daya saing usaha, serta menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.
“Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,” jelas Teuku Riefky.
Melalui Rindekraf, subsektor Ekraf dikelompokkan ke dalam empat klaster berbasis Seni dan Budaya; Desain; Teknologi dan Konten Digital; serta Media dan Distribusi Kreatif yang saat ini mencakup 21 subsektor. Hal ini ditujukan untuk memperkuat daya saing dan adaptif terhadap digitalisasi, AI, ekonomi hijau, dan peluang ekonomi masa depan.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.
Manfaat Rindekraf bagi pelaku ekraf adalah memberikan kepastian kebijakan, penguatan talenta, pelindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar.
Kiagoos Irvan Faisal
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
