Jakarta, 13 Juli 2026 – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 disusun dengan mengedepankan prinsip inklusivitas dan kolaborasi heksaheliks sebagai fondasi pembangunan ekonomi kreatif nasional. Melalui pendekatan ini, Rindekraf diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang adaptif dan berkelanjutan demi menyongsong Indonesia Emas 2045.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, membuka secara resmi forum Creative Cities Connect 2025 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Menteri Ekraf menyatakan bahwa keberhasilan implementasi Rindekraf memerlukan sinergi seluruh unsur heksaheliks, yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, komunitas, media, serta mitra internasional. Di tingkat pusat, pelaksanaan Rindekraf didukung oleh 26 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam tim koordinasi nasional.
"Sejak awal, Peraturan Presiden tersebut disusun dengan nilai dasar yang inklusif, adaptif, dan implementatif. Inklusif karena memperhatikan keberagaman pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif, baik dari sisi subsektor usaha, gender, skala usaha, tingkat perkembangan, maupun karakteristik wilayah," ujar Menteri Ekraf.
Saat ini, sektor ekonomi kreatif menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja atau 18,7 persen dari total tenaga kerja nasional, dengan sekitar 63 persen di antaranya berasal dari generasi Z dan milenial serta 58,39 persen merupakan perempuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ekonomi kreatif telah menjadi ruang berkarya yang terbuka bagi berbagai kelompok masyarakat dan menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Menteri Ekraf menambahkan, Rindekraf memastikan prinsip no one left behind diterapkan melalui pemberdayaan berbagai kelompok, mulai dari generasi muda, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), hingga pelaku UMKM kreatif. Hal ini menjadi landasan agar pembangunan ekonomi kreatif berlangsung merata di seluruh Indonesia.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Melalui Rindekraf, pemerintah memberikan kepastian arah kebijakan sekaligus memperkuat pengembangan talenta, pelindungan kekayaan intelektual, akses pembiayaan, dan perluasan pasar. Bagi pemerintah daerah, dokumen ini menjadi pedoman dalam menyusun kebijakan, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan daya saing daerah sesuai potensi lokal.
"Adaptif karena mampu mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika industri agar tetap relevan dengan kebutuhan ekonomi kreatif masa depan. Implementatif karena telah diturunkan ke dalam rencana aksi yang disusun sesuai sumber daya kementerian dan lembaga penanggung jawab program," jelas Menteri Ekraf.
Di tingkat nasional, Rindekraf ditargetkan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, memperluas ekspor, serta memperbesar kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB. Rindekraf juga menjadi payung bagi program unggulan, antara lain Aktivasi Desa Kreatif, Aktivasi Creative Hub, serta Creative by Indonesia (I-Wave) yang mendorong local heroes menjadi national champions di pasar global.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Dengan pendekatan 'Dimulai dari Daerah', Rindekraf menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan. Pengembangan klaster kreatif dan penguatan kelembagaan diharapkan mampu mempercepat pemerataan pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.
Kiagoos Irvan Faisal
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
