'Angin Segar' PPh Baru Bangkitkan Semangat Dee Lestari untuk Tetap Menulis
Hari itu, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta lebih ramai dari biasanya. Sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih berkumpul menggelar pertemuan terkait pengumuman penurunan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis yang sebelumnya 15 persen menjadi 1,5 persen final.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya yang mengikuti pertemuan tersebut
Keputusan itu tentu menjadi angin segar bagi para penulis Tanah Air, Dewi Lestari Simangunsong salah satunya. Bagi wanita yang akrab disapa Dee Lestari ini, keputusan pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis menjadi 1,5 persen final bukan sekadar perubahan angka dalam regulasi. Kebijakan itu menghapus beban yang selama bertahun-tahun sempat membuatnya mempertanyakan profesi yang telah ia jalani lebih dari dua dekade.
Baca Juga : Menteri Ekraf : Pemerintah Sepakati Turunkan PPh Royalti Penulis

Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf
Dee mengaku pernah sempat berpikir untuk mengurangi produktivitas menulis buku, mengingat tingginya beban pajak royalti. Bukan karena kehilangan ide, melainkan karena beban finansial yang harus ditanggung terasa tidak sebanding.
"Sebagai penulis bukankah kami seharusnya giat berproduksi dan berkontribusi karya literasi sebanyak-banyaknya? Namun, selama ini pajak royalti secara riil menjadi beban besar bagi hajat hidup kami," ujarnya.
Karena itu, saat mendengar pemerintah menyepakati tarif PPh final sebesar 1,5 persen, respons pertamanya adalah lega. Bahkan, ia mengaku nyaris tidak percaya.
Menurutnya, skema pajak final dengan tarif di bawah dua persen selama ini terasa seperti sesuatu yang sulit diwujudkan, meski banyak pihak di industri buku memahami bahwa sektor literasi memiliki nilai strategis bagi bangsa.
Lebih dari sekadar meringankan penulis yang telah lama berkarya, Dee melihat kebijakan ini dapat mengubah cara generasi baru memandang profesi penulis. Baginya, perhatian negara terhadap dunia literasi menjadi sinyal bahwa menulis dapat menjadi pilihan karier yang semakin layak untuk ditekuni.
Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf
Baca Juga : Wamen Ekraf Audiensi dengan BBW Books, Buka Peluang Industri Penerbitan Indonesia
“Menulis dan menjadi penulis tidak mudah, tetapi kebijakan pajak yang baru nanti bisa menjadi faktor yang membuat berkarya buku terasa menarik,” jelasnya.
Perjalanan menuju perubahan kebijakan ini pun tidak berlangsung singkat. Dee telah mengikuti berbagai diskusi sejak isu tersebut mulai diperjuangkan pada 2017. Yang membedakan proses kali ini, menurutnya, adalah hadirnya kajian akademis yang kuat sehingga aspirasi para penulis tidak lagi dipandang sebagai sekadar permintaan bantuan, melainkan didukung argumentasi ilmiah yang komprehensif.
Meski demikian, ia mengaku sempat tetap skeptis. Harapan baru muncul ketika melihat proses pembahasan mulai bergerak hingga ke tingkat kementerian.
Bagi Dee, penurunan pajak hanyalah langkah awal. Ia berharap momentum ini diikuti pembenahan ekosistem perbukuan secara menyeluruh, mulai dari pemberantasan pembajakan, dukungan terhadap penerbit, hingga perluasan akses distribusi buku.

Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf
"Ini adalah angin segar yang semoga menjadi momentum untuk lebih banyak perubahan baik di ekosistem perbukuan," kata Dee.
Dengan begitu, kebijakan perpajakan tidak hanya meringankan penulis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya literasi di Indonesia.
Baca Juga : Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf siapkan usulan Royalti yang Adaptif


