Merdeka, Pekerja Kreatif Indonesia!

Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf RI
Kamis, 13 Agustus 2026
0
0

Dari kebijakan pajak royalti penulis, akses pembiayaan, hingga penguatan kekayaan intelektual, pemerintah terus memperkuat ekosistem agar pekerja kreatif Indonesia tak sekadar bebas berkarya, tetapi juga mampu menikmati nilai ekonomi dari kreativitasnya.

Kemerdekaan tak harus selalu terbebas dari belenggu. Di dunia industri kreatif, kemerdekaan berarti memiliki ruang untuk berkarya, kesempatan mengembangkan usaha, kepastian atas kepemilikan karya hingga mampu menikmati hasil kreativitas yang dilahirkan.


Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf

Penulis misalnya, karyanya tidak berhenti ketika buku diterbitkan. Mereka harus tetap menulis, hidup dan menikmati hasil. Begitu pula kreator gim, film, musik, fesyen, kuliner, hingga desain. Kreativitas merupakan modal, tetapi agar menjadi kekuatan ekonomi, kreativitas membutuhkan ekosistem.

Baca Juga : Kementerian Ekraf Perkuat Talenta Digital Lewat Workshop AI

Di titik inilah peran sentral pemerintah. Melalui Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), sejumlah kebijakan dan program didorong untuk memperkuat posisi pekerja dan pelaku ekonomi kreatif. Tujuannya bukan sekadar membuat masyarakat semakin produktif menghasilkan karya, tetapi juga memastikan karya tersebut memiliki nilai ekonomi dan mampu berkembang.

PPh Penulis

Pada Mei 2026, pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari sebelumnya 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Ekraf.

Dengan adanya rekonstruksi kebijakan perpajakan ini, pemerintah ingin agar penulis mendapatkan haknya secara adil dan berpihak. Penurunan tarif tersebut menjadi stimulus bagi mereka untuk terus berkarya sekaligus memperkuat industri penerbitan nasional.


Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf

"Penurunan PPh royalti ini merupakan implementasi dari semangat bapak Presiden (Prabowo Subianto) dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.

Bagi pekerja kreatif, perubahan itu bukan soal angka tapi sekaligus harapan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, rumah tetap nyaman, anak tetap sekolah dan memiliki ruang dan waktu untuk bahagia. Begitu pun untuk pekerja kreatif di sektor lainnya.

KUR Berbasis KI

Namun, persoalan pekerja kreatif tidak berhenti pada pajak. Salah satu yang juga penting ialah modal. Ide dan kreativitas bisa menjadi titik awal, tetapi untuk memproduksi, membeli peralatan, memperluas usaha, merekrut pekerja, hingga menembus pasar yang lebih besar, pelaku usaha tetap membutuhkan pembiayaan.

Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pekerja ekonomi kreatif. Skema ini diharapkan mampu menjadi jembatan keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi persoalan utama akses kredit.

Baca Juga : Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

Tak main-main, pemerintah melalui Kementerian Ekraf menggelontorkan Rp 10 triliun untuk mendukung pekerja ekonomi kreatif berbasis KI. Dalam hal ini, Kementerian Ekraf menggandeng Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai Intellectual Property Valuator atau Penilai Kekayaan Intelektual.

Penguatan KI

Persoalan berikutnya adalah kepemilikan. Indonesia memiliki banyak talenta kreatif. Namun, tantangan yang lebih besar adalah bagaimana kreativitas tersebut berkembang menjadi Intellectual Property (IP) yang dimiliki, dikembangkan, dan menghasilkan nilai ekonomi bagi kreatornya.


Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf

Kemenekraf mendorong penguatan IP lokal sebagai salah satu fondasi ekonomi kreatif. Pemerintah tidak ingin talenta Indonesia hanya menjadi tenaga kreatif yang mengerjakan karya untuk pihak lain. Kreator juga didorong untuk membangun karakter, cerita, merek, dan karya yang dapat menjadi aset jangka panjang.

Wamen Ekraf, Irene Umar mengungkapkan penguatan IP lokal membutuhkan dukungan ekosistem kreatif yang terintegrasi, mulai dari pemerintah, akademisi, sektor swasta (bisnis), komunitas, media, hingga lembaga keuangan. Masing-masing pihak punya andil untuk terus memperluas ruang tampil (_showcase_) bagi IP lokal karya generasi bangsa Indonesia biar semakin dikenal publik dan merambah pasar nasional hingga internasional.

“Kementerian Ekraf senantiasa menyediakan panggung dan ruang bagi IP lokal untuk tampil ke permukaan, sehingga tak hanya tersimpan pada ruang eksposur yang membuat masyarakat sulit mengenal dan mencintai IP-nya. Dari situlah, ekosistem kreatif bisa dibuat atau tumbuh,” ujar Wamen Ekraf.

Baca Juga : Menteri Ekraf Terima Kunjungan Amsal Sitepu, Perkuat Mitigasi dan Perlindungan Pegiat Kreatif

Peta Jalan Ekonomi Kreatif Indonesia

Pada Juli 2026, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Rindekraf menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai the new engine of growth.


Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf

Rindekraf disusun melalui pendekatan heksaheliks yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, komunitas, serta media. Proses penyusunannya juga melibatkan harmonisasi lintas sektor dengan 35 kementerian/lembaga.

Artinya, pengembangan pekerja kreatif tidak lagi bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Talenta membutuhkan pendidikan. Kreator membutuhkan pembiayaan. Karya membutuhkan perlindungan IP. Produk membutuhkan pasar. Industri membutuhkan infrastruktur. Dan semuanya membutuhkan kebijakan yang saling terhubung.

Rindekraf kemudian menjadi payung jangka panjang untuk menghubungkan berbagai kebutuhan tersebut.

Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, perjuangan telah berubah. Bagi pekerja kreatif, perjuangan itu berupa menghasilkan karya di tengah persaingan, mempertahankan kepemilikan, memperkuat permodalan, akses pasar hingga hasilnya ialah kesejahteraan yang hakiki.

Baca Juga : Wamen Ekraf: Konser F Forever Bukti Indonesia Bisa Gelar Panggung Kelas Dunia

Pekerjaan rumah pemerintah masih panjang, Kementerian Ekraf pun terus berupaya berada di antara para pekerja kreatif. Menghadirkan kebijakan yang tak hanya adil, namun juga menyejahterakan. Sejumlah langkah yang telah berjalan menunjukkan arah yang semakin jelas, kreativitas tidak cukup hanya diapresiasi, tetapi harus diberi ruang untuk tumbuh menjadi kekuatan ekonomi, tak hanya di kota, tetapi dari daerah, bahkan pelosok Tanah Air. Merdeka, pekerja kreatif Indonesia.

icon survey ekraf
avatar emika